Palang Merah Indonesia (PMI) didirikan pada tanggal 17 September 1945 dengan Ketuanya Drs. Mohammad Hatta. Dasar hukum pendirian PMI adalah Keputusan Presiden RIS Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950 tentang penunjukkan Perhimpunan PMI sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan Palang Merah di Republik Indonesia Serikat menurut Konvensi Jenewa (1864, 1906, 1929, 1949) dan Keputusan Presiden Nomor 246 tanggal 29 November 1963 tentang pengesahan Pemerintah Republik Indonesia mengenai tugas pokok dan kegiatan- kegiatan PMI yang berasaskan perikemanusiaan dan atas dasar sukarela.

Perhimpunan PMI adalah komponen Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit merah yang netral dan mandiri yang menjalankan mandat tugasnya untuk meringankan penderitaan sesama manusia dengan tidak membeda-bedakan agama, bangsa, suku bangsa, bahasa, golongan dan pandangan politik sejalan dengan Prinsip dasar Gerakan. Pasca pembentukan, PMI mulai merintis kegiatannya dengan memberi bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Indonesia dan pengembalian tawanan perang Sekutu maupun Jepang.

Secara internasional pada 15 Juni 1950, keberadaan PMI diakui oleh Komite Internasional Palang Merah (International committee of the Red Cross) atau disingkat ICRC. Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah pada 16 Oktober 1950.